Selasa 03 Sep 2019 17:02 WIB

YLBHI Sebut 10 Nama Capim KPK Bermasalah

YLBHI khawatir nama-nama bermasalah berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Pansel Capim KPK di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Pansel Capim KPK di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, mengatakan masih ada nama-nama bermasalah dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya khawatir nama-nama bermasalah berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Asfina dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Asfina melanjutkan, dari 10 nama capim yang ada saat ini, ada yang ingin menghilangkan fungsi penyidikan KPK. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.

Kemudian, ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).