REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur berencana menyerahkan anjing yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur, kepada aparat kepolisian sebagai barang bukti. Dengan syarat, anjing tersebut tidak rabies.
"Kalau tidak terbukti rabies, anjing yang menggigit kita serahkan ke polisi," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur Irma Budiany melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/9).
Irma mengatakan Sudin KPKP Jaktim telah mengevakuasi tiga anjing peliharaan Bima dari kediaman di Jalan Langgar RT04 RW04 Nomor 41, Cilangkap, Cipayung untuk keperluan observasi.
Kegiatan observasi terhadap dua ekor anjing Malainois Belgian yang diberi nama Sparta dan Doby itu bertujuan mendeteksi kemungkinan mengidap virus rabies. Observasi dilakukan di Ragunan, Jakarta Selatan, selama dua pekan.
Jika tak terbukti mengidap rabies, ketiga anjing yang dimiliki presenter televisi Bima Aryo tidak diperbolehkan kembali tinggal di kandang dalam rumahnya. Irma mengatakan, hal itu menyusul dari protes warga sekitar yang tidak menginginkan anjing milik Bima berada di lingkungan warga usai tewasnya asisten rumah tangga bernama Yayan (35), Jumat (1/8).
"Yang jelas anjing itu tidak boleh kembali ke tempatnya mas Aryo. Semua anjingnya, karena warga sudah protes kan, pak Camat sudah enggak senang pokoknya. Karena warga protes, pak Camat imbau anjing itu enggak boleh lagi balik ke rumah mas Bima Aryo," kata Irma.
Anjing itu akan diserahkan ke polisi sebagai barang bukti kasus tersebut. Sedangkan dua anjing lainnya akan diungsikan ke tempat lain selain rumah Bima."Sisa dua lainnya enggak boleh di situ (rumah Bima), apa ditaruh dimana ya terserah Bima deh," ujar Irma.