Selasa 03 Sep 2019 17:47 WIB

Bantuan Sumur Rumah Zakat Bantu Atasi Kekeringan di Ciririgi

Air bersih ini diperuntukan untuk 40 Kepala Keluarga (KK).

Program Berbagi Air Kehidupan Rumah Zakat.
Foto: Rumah Zakat
Program Berbagi Air Kehidupan Rumah Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Jumat (30/8) lalu, Rumah Zakat telah menyelesaikan amanah untuk pengeboran air bersih di RT 01/10  Kampung Ciririgi, Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Air bersih ini diperuntukan untuk 40 Kepala Keluarga (KK) dengan sistem giliran atau sumur penampungan.

Dede selaku tokoh masyarakat dan masyarakat yang lainnya ikut menyaksikan proses pengeboran tersebut. Tokoh masyarakat yang hadir, mewakili seluruh warga mengucapkan terima kasih kepada para donatur.

Baca Juga

photo
Program Berbagi Air Kehidupan Rumah Zakat.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Rumah Zakat yang sudah membantu meringankan kebutuhan air bersih para warga Kampung Sukaseneng. Semoga Rumah Zakat eksis dan jaya terus melayani masyarakat yang sedang membutuhkan,” ucap salah satu tokoh masyarakat.

Ia menyatakan terima kasih sebabberkat program Berbagi Air Kehidupan Rumah Zakat, semakin banyak orang yang tertolong dari kekeringan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement