REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga superbody. Artinya, secara institusional KPK tidak boleh memiliki agenda lain selain pemberantasan korupsi.
"Demikian halnya dalam proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya," kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/9).
Dia menilai, akan berbahaya jika KPK yang merupakan lembaga superbody itu memiliki agenda lain selain menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
Sebabnya, dia mengimbau agar pimpinan KPK tidak cukup hanya memiliki kredibilitas dan berintegritas. Pimpinan juga harus independen. "Untuk itu proses rekruitmen yang berlangsung harus memastikan tercapainya maksud tersebut," kata Robikin lagi.