REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Wakil Uni Eropa (EU) dan Kepala Misi di Jerusalem dan Ramallah pada Senin (2/9) mencela penghancuran harta orang Palestina di Area C, Tepi Barat. Uni Eropa menilai tindakan itu sebagai ancaman bagi penyelesaian dua-negara.
Satu pernyataan oleh misi lokal EU merujuk kepada penghancuran 26 Agustus atas restoran dan rumah orang Palestina di dekat Bethlehem. Bangunan tersebut berada di antara Desa Battir dan Beit Jala di Area C di Tepi Barat Sungai Jordan.
"Penghancuran ini, bersama dengan pembangunan permukiman buat orang Yahudi di daerah tersebut, menambah besar ancaman terhadap kelangsungan hidup penyelesaian dua-negara dan makin merusak prospek bagi perdamaian yang langgeng," kata pernyataan EU, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, Selasa (3/9) malam.
Uni Eropa selama ini posisi mereka mengecam kebijakan permukiman Yahudi, yang tidak sah berdasarkan hukum internasional, dan tindakan yang dilakukan dalam konteks itu, seperti pengalihan paksa, pengusiran, penghancuran dan penyitaan rumah. Uni Eropa pun berharap pemerintah Israel sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka sebagai penguasa pendudukan berdasarkan Hukum Kemanusiaan Internasional," tambah pernyataan EU tersebut.
"Misi EU di Jerusalem dan Ramallah mengingatkan mengenai Kesimpulan Dewan Urusan Luar Negeri dan pernyataan tempat EU telah mengulangi penentangan kuatnya bagi kebijakan permukiman Israel dan tindakan yang dilakukan dalam konteks ini, termasuk pengusiran dan penghancuran. Berlanjutnya kebijakan ini merusak kelangsungan hidup penyelesaian dua-negara dan prospek bagi perdamaian yang langgeng serta sangat membahayakan kemungkinan Jerusalem berfungsi sebagai ibu masa depan kedua negara," demikian kesimpulan pernyataan itu.