Rabu 04 Sep 2019 00:15 WIB

Bupati Muara Enim Tersangka, KPK Amankan 35 Ribu Dolar AS

Ahmad Yani ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya setelah tangkap tangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Ahmad Yani ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya setelah tangkap tangan pada Senin (2/9).

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan  gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Baca Juga

Ketiga tersangka yakni diduga sebagai penerima yaitu Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Elfin Muhtar, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sementara diduga sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi, pihak swasta.

Syarif menuturkan, suap berawal ketika Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 perssn sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon  pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," tutur Syarif.

Ahmad Yani, lanjut Syarif, diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar yang merupakan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim. Setelah itu, Robi yang merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Kemudian, pada 31 agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong-kosong'. Pada tanggal 1 September 2019 Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai  esiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. "Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS," ujar Syarif.

Selain penyerahan uang 35 ribu dollar AS ini, sambung Syarif, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai aket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sehingga, dalam tangkap tangan kali ini KPK mengamankan uang 35 ribu dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati Ahmad Yani dari Robi.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi: Robi selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement