REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) disinkronisasi dengan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Upaya sinkronisasi itu digelar dalam rapat antara Komisi III dan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (3/9).
Selama ini, RUU P-KS tak kunjung selesai lantaran adanya resistensi dari sejumlah pihak dan fraksi. Selain itu, RUU P-KS juga terbentur dengan RKUHP. Sementara, pembahasan RKUHP juga tak kunjung tuntas karena berbagai isu yang masih menjadi perdebatan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU P-KS, Ace Hasan Syadzily yang mengatakan, RUU P-KS merujuk pada RKUHP. Maka, bila RUU P-KS tidak sinkron dengan RKUHP, maka bila isinya berbeda dengan RKUHP, RUU P-KS akan dibatalkan.
"Makanya kita penting melakukan sinkronisasi. Ini kan UU Lex spesialis. Lex spesialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk, (RKUHP)," kata Ace di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Poin sinkronisasi antar RUU P-KS dan RKUHP, kata Ace, antara lain soal pasal pemerkosaan dan pencabulan. Definisi kesusilaan P-KS akan disinkronisasi dengan definisi kesusilaan dalam RKUHP. Ace mengatakan, sistem hukum harus ada keterkaitan satu sama lain.
"Nanti ada koordinasi secara intens antara komisi III dan komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," kata Politikus Golkar itu.
Ketua Komisi III selaku pembahas RKUHP, Aziz Syamsuddin sepakat dengan upaya sinkronisasi itu. Namun, Aziz menekankan soal waktu sinkronisasi, mengingat kurang dari sebulan, masa jabatan DPR RI periode 2014 - 2019 akan berakhir. Maka itu, sinkronisasi kedua RUU harus dikebut.
"Tolong tidak lebih dari satu minggu. Nah nanti dari sekretariat kami, TA kami silakan, kalau boleh dan tidak keberatan, karena bahan dan semua berkas ada di Komisi III," kata Aziz yang juga Politikus Golkar itu, Selasa.
Aziz meminta pasal-pasal RUU P-KS dan RKUHP yang berkaitan satu sama lain segera dibahas. Sehingga, proses sinkronisasi dan harmonisasi dapat berjalan cepat. Kemudian, kedua RUU tersebut dapat segera disahkan oleh DPR RI sebelum periode jabatan usai pada akhir September ini.