REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menggunakan autogate sebagai sarana untuk melakukan proses pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Fasilitas autogate paspor ini selain mempercepat waktu pelayanan ini juga terkoneksi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian yang mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian di Ngurah Rai Bali dan memperkuat keamanan," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie, saat peresmian sejumlah fasilitas pelayanan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/9).
Fasilitas autogate tersebut tersedia bagi WNI di terminal kedatangan dan keberangkatan. Sementara bagi WNA, fasilitas tersebut hanya tersedia di terminal keberangkatan.
Jumlah autogate yang tersedia di TPI Ngurah Rai sebanyak enam unit di terminal kedatangan dan 10 unit di terminal keberangkatan.
Ia menjelaskan, uji coba penggunaan pelayanan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan autogate terhadap Warga Negara Indonesia telah dimulai sejak 2014 melalui skema pengadaan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saat ini pemeriksaan Keimigrasian dengan pengambilan sidik jari dan foto wajah telah diterapkan kepada seluruh WNA yang masuk ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai sehingga pada saat keberangkatan mereka dapat menggunakan fasilitas autogate.
Ronny menambahkan, dengan menggunakan teknologi yang ada, kecepatan pelayanan keimigrasian akan lebih cepat dan lebih akurat.
"Kalau menggunakan autogate, proses keimigrasian tidak sampai satu menit. Kalau penumpang bisa menggunakan autogate, itu akan mengurangi tenaga pejabat imigrasi yang bertugas di konter sekaligus dapat mengurai kepadatan apabila terjadi antrean penumpang yang cukup banyak," ujarnya.
Proses pemeriksaan Keimigrasian di terminal kedatangan internasional dengan pengambilan foto wajah dan sidik jari memerlukan waktu sekitar 35 hingga 60 detik perpenumpang.