REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 200 ribu dari 654 ribu hektare total kawasan hutan mengalami kerusakan karena penambangan bijih timah ilegal dan penebangan hutan liar di daerah ini.
"Kita harus jaga hutan ini, jika tidak Pulau Bangka dan Belitung ini bisa tenggelam," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Rabu (4/9).
Ia mengatakan kerusakan kawasan hutan tersebut sudah cukup memprihatinkan dan telah mengganggu kelestarian lingkungan di provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia ini. Selain itu, kerusakan hutan juga telah menimbulkan berbagai bencana seperti banjir, kekeringan, dan konflik sosial di masyarakat.
"Kerusakan hutan ini karena penambangan bijih timah yang luar biasa dan ilegal logging yang cukup tinggi," ujarnya.