REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Anak yang menjadi korban pencabulan menjadi viral di media sosial setelah videonya menangis tersebar.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengungkap kan pelaku berinisial RM masih berusia di bawah umur. "Tersangka yang kita dapatkan adalah seorang anak di bawah umur juga inisial RM (17)," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (4/9).
Pelaku yang diketahui tidak lagi bersekolah, Dicky menjelaskan, sengaja melakukan aksi bejat tersebut. Polisi menduga pelaku mengalami kelainan seksual.
"Kemungkinan ini pemilihan (korban) acak atau sudah diincar sebelumnya," ucapnya.
Sejauh ini, Dicky menjelaskan masih mendalami kasus tersebut. Dia mengatakan akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, Dicky menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pelaku dan juga korban yang masih dibawah umur itu. Dia menjelaskan, akan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menggali informasi lebih dalam.
"Kita akan kumpulkan semuanya dan selanjutnya kita akan menggali motif-motifnya," ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, Dicky mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undangan-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. RN terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Bojong Nangka, Gunung Putri, Bogor dicabuli pria yang tidak dikenal. Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika mengatakan, pencabulan dilakukan dengan cara menanyakan alamat.