REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa polisi kemungkinan akan memeriksa pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, pada Senin (4/9). Truk berisi muatan tanah yang terguling itu diduga kelebihan muatan.
"Akan didalami pengemudi, pengelola atau pemilik kendaraan karena tidak mengawasi muatan kendaraan," kata Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/9).
Menurut Dedi, bila nanti terbukti pengelola atau pemilik dump truck lalai dalam mengawasi muatan kendaraan, maka pengelola atau pemilik truk bisa dijerat pidana. "Bila terbukti ada pembiaran dari pihak pengelola atau pemilik, dia bisa dijerat pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni DH dan S. DH adalah supir dump truck nopol B 9763 UIT. Sedangkan S supir dump truck no pol B 9410 UIU.
Namun, DH telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Kini tinggal tersangka S tengah diperiksa di Polres Purwakarta.
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat terjadi pada Senin (2/9). Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan ini, mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.