Rabu 04 Sep 2019 19:33 WIB

Keluarga Korban Crane Tunggu Kepastian Pencairan Santunan

Kemungkinan keluarga korban akan diundang langsung Kemenag pusat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
 Tim Search and Rescue (SAR) Arab Saudi melakukan evakuasi di lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9).   (Reuters/Stringer)
Tim Search and Rescue (SAR) Arab Saudi melakukan evakuasi di lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9). (Reuters/Stringer)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Kemenag Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni mengatakan, santunan untuk korban crane memang sudah diserahkan ke Duta Besar beberapa hari lalu. Tapi, hingga kini belum ada informasi tambahan terkait itu.

Ia menuturkan, keluarga korban masih pula menanti kepastian santunan itu bisa diserahkan kepada mereka dari pemerintah pusat. Baik itu Kemenlu maupun Kemenag yang memang menangani proses penyaluran.

"Kan ada dua korban di Sleman, keluarga sudah kita kasih tahu dan sudah siap untuk menerima itu, mereka masih menunggu informasi kapan dan harus datang ke mana," kata Sa'ban kepada Republika, Rabu (4/9).

Di Sleman ada dua penerima santunan. Atas nama Sriyana bin Warjo Sihana (Kloter 27 SOC) dari Kecamatan Godean, dan atas nama Umi Dalijah Ahmad Rais (Kloter 24 SOC) dari Kecamatan Berbah.

Untuk mekanisme, ia memperkirakan, kemungkinan keluarga korban akan diundang langsung Kemenag pusat. Artinya, penyaluran dana santunan bisa dilaksanakan di Yogyakarta, bisa pula dilakukan di Jakarta.

"Biasanya, dari Jakarta langsung memberi tahu keluarga dan kemudian kita mendampingi keluarga yang bersangkutan," ujar Sa'ban.

Hal ini melihat pengalaman pemberian santunan yang diberikan Garuda Indonesia beberapa tahun lalu. Kala itu, santunan diserahkan kepada keluarga secara langsung di Solo. "Tampaknya, polanya seperti itu," kata Sa'ban. 

Arab Saudi mencairkan uang senilai 6,13 juta dolar AS, atau sekitar Rp 85 miliar, bagi puluhan WNI yang menjadi korban tewas dan luka dalam insiden crane yang jatuh di Masjidil Haram, Mekkah, saat pelaksanaan ibadah haji pada 2015 lalu. Namun, mekanisme pemberian santunan itu masih menunggu kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement