REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Dua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jabar, ditangkap jajaran Polsekta Kiaracondong, Polrestabes Bandung. Kedua pelaku, GR (24 tahun) dan CR (25) diringkus polisi setelah tiga kali melakukan tindak kejahatan dengan modal mengaku seagai anggota polisi.
"Kedua pelaku merupakan target operasi kita. Keduanya sering beroprasi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Padahal keduanya adalah warga sipil biasa," kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin kepada Republika.co.id Rabu (4/9).
Modus operandi kedua pelaku, kata Asep, yaitu mengaku sebagai anggota polisi berpakaian preman. Sasarannya adalah anak-anak muda yang sering nongkrong di pinggir jalan.
Kedua pelaku, biasanya mendatangi calon korban dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung menginterograsi korban dengan nada menuduh melakukan kejahatan.
Korban gugup ditanya orang tak dikenal dan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam kondisi gugup itulah biasanya pelaku langsung merampas harta milik korban seperti sepeda motor, telepon genggam, hingga dompet.
"Setelah berhasil merampas harta korban pelaku langsung kabur," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, lanjut Asep, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl Sulaksana, Padasuka, dan PHH Mustofa. Di tiga lokasi ini, kata dia, tersangka berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah uang.
"Aksi pelaku di Jl Sulaksana terekam kamera CCTV milik warga. Bermodalkan CCTV ini polisi berhasil menidentifikasi pelaku dan menangkapnya," tutur dia.