WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pihak Kecamatan Sidoharjo angkat bicara terkait viralnya video seorang pria yang dihukum adat dengan denda puluhan juta.
Menurut Camat Sidoharjo, Mulyono, awalnya denda yang harus dibayar pria tersebut adalah Rp 30 juta. Namun setelah dilakukan mediasi turun menjadi Rp 20 juta.
“Kami telah meminta klarifikasi perangkat di Desa Sempukerep terkait kabar tersebut,” jelas dia, Rabu (4/9/2019).
Menurut dia, persoalan tersebut sudah rampung secara kekeluargaan. Dari kesepakatan warga yang disaksikan suami YS dan perangkat desa setempat, awalnya GL (30) dijatuhi hukuman adat berupa denda Rp 30 juta. Namun kemudian digelar mediasi dan tercapai kesepakatan dimana GL membayar denda Rp 20 juta.
Dia menerangkan, pria berinisial GL diduga berselingkuh di rumah perempuan berinisial YS (29) di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Minggu (1/9) malam.
“Saya baru melihat videonya. Tapi secara resmi belum ada laporan dari pemerintah desa,” beber Camat.
GL, jelas dia, merupakan bujangan asal Kelurahan Sidoharjo, sedang YS warga Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo dan sudah berkeluarga. Sementara suami YS merantau di Yogyakarta.
“Pada saat keduanya ditangkap warga dan disidang, ada yang sempat merekam kemudian tersebar di media sosial,” kata Camat.
Mantan Sekcam Girimarto itu bertutur, penerapan denda adat semacam itu baru kali pertama mencuat di wilayahnya. Hal itu tidak diatur dalam peraturan manapan. Kemungkinan besar, hal itu muncul karena warga terbawa emosi.
The post appeared first on Joglosemar News.