Kamis 05 Sep 2019 13:38 WIB

Gubernur Sumbar Harap BPJS Kesehatan Kelas III tak Naik

Kenaikan premi BPJS Kesehatan lebih baik dikenakan pada masyarakat menengah ke atas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Irwan Prayitno - Gubernur Sumatra Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah diminta tidak menaikan iuran BPSJ Kesehatan golongan kelas III untuk masyarakat miskin sebesar Rp 25 ribu per bulan. Sebab, bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, maka hal itu pun akan menaikkan jumlah APBD untuk premi BPJS Kesehatan masyarakat miskin.   

Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Karena itu, dia berharap, pemerintah pusat tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin. Yakni iuran BPJS untuk kelas tiga yang biasanya senilai Rp 25.500 perbulan. 

Kalau ingin menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, Irwan menilai, cukup bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang sanggup membayar secara mandiri seperti kelas satu dan kelas dua. "Kalau kita berharap (BPJS Kesehatan) untuk masyarakat miskin (kelas III) itu jangan naik," kata Irwan di Padang, Kamis (5/9).

Selama ini, kata dia, pemprov menanggung premi BPJS untuk masyarakat miskin yakni untuk kelas tiga dengan dana APBD yang jumlahnya sekitar Rp 38 miliar. Bila Pemerintah Pusat menaikkan semua kelas iuran PBJS Kesehatan, maka pemprov harus meningkatkan jumlah APBD untuk premi BPJS Kesehatan masyarakat miskin atau menengah ke bawah menjadi Rp 50 miliar lebih.

Irwan menyebut, beban yang kurang lebih sama juga akan dirasakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Mereka harus menaikkan APBD untuk menanggung premi BPJS Kesehatan penduduk yang kurang mampu.

Irwan mengaku, masih mengamati perkembangan terkait rencana pemerintah pusat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan ini. Seandainya pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan di semua kelas, mau tak mau pemprov harus menyiapkan tambahan APBD supaya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menengah ke bawah tetap terjamin.

"Sekarang kan belum (naik). Kalau misal naik ya kita harus menambah uang APBD," ujar Irwan.

Sebelumnya, diberitakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III per 1 Januari 2020 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, kebijakan kenaikan iuran BPJS bukan perkara negosiasi antara pemerintah dengan parlemen, namun pencarian solusi atas defisit keuangan yang dialami lembaga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement