REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Intejelen Negara (BIN) AM Hendropriyono angkat bicara terkait usulan referendum bagi Papua dan Papua Barat. Dia menegaskan, tidak ada istilahnya referendum bagi sebuah negara berdaulat.
"Referendum Itu hanya berlaku di negara-negara yang belum berdaulat. Di negara merdeka gak ada referendum," tegas AM Hendropriyono di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurutnya, ihwal referendum hanya digunakan saat perang dunia kedua dengan konsep self determination bagi negara-negara kolonial. Sedangkan Papua, dia mengatakan, sudah dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Pepera merupakan pemilihan umum yang diadakan pada 2 Agustus 1969 silam. Dia mengatakan, Pepera diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat itu, lanjut dia, mayoritas warga Papua memilih untuk bergabung dengan Indonesia.
Personil Brimob berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak Abepura di Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).
Dia kemudian berseloroh jika aktifitas asing yang ada di Bumi Cendrawasih saat ini tidak mengerti akan hal tersebut. Dia menyindir jika aktivis asing yang beroperasi di Papua masih belum lahir saat Pepera itu dilaksanakan sehingga tidak memahami perjanjian tersebut.
"Referendum apalagi, itu artinya penyesatan kepada orang-orang yang belum mengerti, makanya lawan itu ini pembodohan, nggak ada cerita referendum untuk negara berdaulat," katanya.
Dia kemudian menyinggung referendum Timor Timur yang dulu dilakukan Indonesia. Menurut dia, saat itu Indonesia sudah dibodohi asing. Dia mengatakan, referendum tidak bisa hanya dilakukam oleh negara di suatu daerah, namun harus mengambil suara masyarakat secara nasional.
"Kalau gitu caranya rumah tangga juga disuruh direferendum, apalagi anak-anak remaja itu mau pergi semua dari rumah. Jadi nggak bisa, kalau mau referendum dari Sabang sampe Merauke, nggak bisa hanya Papua, ini kan negara berdaulat dan istilah itupun gak ada di satu negara merdeka," katanya.