REPUBLIKA.CO.ID, PRISTINA -- Pengadilan Kosovo mengatakan mereka telah memenjarakan enam orang termasuk satu orang perempuan terduga teroris karena berencana menyerang pasukan NATO di Kosovo, Belgia, dan Prancis. Para tahanan dapat dipenjara dari 1 sampai 10 tahun.
Sembilan puluh persen populasi di Kosovo yang merdeka dari Serbia pada 2008 adalah muslim, tapi sebagian besar sekuler. Dalam misi menjaga perdamaian yang rentan sejak perang yang berakhir pada 1999, NATO mengerahkan kurang dari 4.000 pasukannya di sana.
Seorang Jaksa mengatakan para tersangka yang ditangkap tahun lalu ini adalah pendukung ISIS. Salah satu di antara mereka memiliki paspor Belgia. Beberapa di antaranya memiliki kontak dengan milisi Kosovo yang ikut berperang di Suriah dan Irak.
"Keenam orang itu mempersiapkan serangan teror di dalam dan di luar Kosovo, menggelar serangan teror di Granica, menyerang gereja ortodok di Utara Mitrovica, menyerang ke pasukan NATO di Kosovo dan serangan teror lainnya di Prancis dan Belgia," kata pernyataan pengadilan, Kamis (5/9).
Gracanica dan Utara Mitrovica dihuni minoritas Serbia yang tinggal di Kosovo. Sejak 2012, lebih dari 300 warga Kosovo datang ke Suriah. Sebanyak 70 orang laki-laki yang ikut bertempur dengan milisi di sana terbunuh.
Tidak ada serangan teror kelompok Islam di Kosovo. Tapi lebih dari 100 orang laki-laki dipenjara atau didakwa karena ikut berperang di Suriah dan Irak. Beberapa diantara dinyatakan bersalah karena berencana melakukan serangan di Kosovo.
Pemerintah Kosovo mengemban tugas yang sulit dalam mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat. Sebelumnya, badan keamanan nasional dan internasional sudah memperingatkan risiko yang akan dihadapi saat para mantan anggota milisi pulang dari medan pertempuran di Timur Tengah.
Pada bulan April tahun ini, Kosovo membawa pulang 110 orang warganya dari Suriah. Empat anggota milisi, 32 orang perempuan dan 74 anak-anak.
Empat anggota kelompok teror dan para perempuan didakwa terlibat dalam perang di luar negeri. Pelanggaran yang membuat mereka dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. Jaksa mengatakan mereka tengah menyelidiki 200 orang tersangka lainnya.