Kamis 05 Sep 2019 17:52 WIB

Youtubers Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua

AD mengunggah video bersisikan konten provokatif, terkait insiden di asrama mahasiswa

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang Youtubers berinisial AD (25) sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang Youtubers berinisial AD (25) sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang Youtubers berinisial AD (25) sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengungkaplan, AD mengunggah video bersisikan konten provokatif, terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangka AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

"AD ialah seorang Youtubers. Salah satu videonya berjudul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga.' Video diupload di SPLN Chanel," ujar Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/9).

Penetapan tersangka, lanjut Arman, setelah polisi memeriksa empat orang saksi. Terdiri dari saksi masyarakat dan ahli. Terkait barang bukti, Arman mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan berupa video yang diunggak di Youtube, dan satu buah CD.

"Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video," katanya.

Arman menjelaskan, video yang diunggah di channel Youtube tersangka bukan karya yang bersangkutan. Video tersebut juga tidak ada kaitannya dengan insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Video yang diunggah merupakan video milik orang lain, yang diupload ulang. Tempat kejadian juga bukan di Surabaya, melainkan di tempat lain.

"Sebagai mengunggah youtube yang di mana Youtube itu tanggal 17 Juli 2016 diunggah kembali diupdate tanggal 16 Agustus 2019," kata Arman.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Amran, tersangka terancam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dia diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks. Atas perbuatannya tersebut, polisi juga langsung menahan yang bersangkutan.

"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Amran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement