Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (tengah) memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). (FOTO : Abdan Syakura)
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). (FOTO : Abdan Syakura)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono (kanan) memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). (FOTO : Abdan Syakura)
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). (FOTO : Abdan Syakura)
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). (FOTO : Abdan Syakura)
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan membawa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9). (FOTO : Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9).
Kementerian Perdagangan menyita 551 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp. 5 miliar yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan.
Advertisement