REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim kuasa hukum Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur. Kuasa hukum menyatakan kliennya sudah bersikap kooperatir kepada penyidik.
"Klien kami, Bu Susi kooperatif, barang bukti juga diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kami selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujar kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9).
Ia mengatakan tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan. Sebab jika merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.
Untuk memenuhi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, telah ada jaminannya, yakni dari pihak keluarga. "Jaminan yang kami sampaikan pihak keluarga ini adalah suami," ucap Angga, sapaan akrabnya.
Sementara itu, kuasa hukum Susi lainnya, Sahid mengatakan apabila penangguhan penahanan Susi tidak dikabulkan maka pihaknya menyiapkan praperadilan. "Namun, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien," ucapnya.
Di sisi lain, Sahid juga meminta nama Susi tidak dikaitkan dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilu 2019. Sebab, kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terlepas dari hal tersebut.
"Pemilu 2019 selesai, terlebih karena yang ada di Indonesia saat ini adalah Garuda Indonesia dan Pancasila," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.