REPUBLIKA.CO.ID, PARIT MALINTANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat mencatat jumlah wajib KTP baru atau warga memasuki usia 17 tahun di daerah itu mencapai 9.000 orang per tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman M. Fadhly mengatakan untuk merekam data remaja tersebut, ia mendatangi SMA sederajat yang ada di Padang Pariaman melalui program "Kadoku KTP Elektronik."
Program ini mempercepat perekaman data remaja yang akan memasuki usia wajib KTP atau jelang 17 tahun, atau remaja yang masih berusia 16 tahun. Tujuannya agar saat yang bersangkutan sudah wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el) bisa langsung diberikan bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
KTP-el tersebut akan dikemas dalam kemasan khusus layaknya kado ulang tahun, dan akan dikirimkan kepada yang bersangkutan atau mengantarkannya langsung saat perayaan ulang tahunnya yang ke 17. "Sebenarnya program ini untuk mengerjakan pekerjaan yang nantinya pasti dilakukan, jadi lebih baik dilakukan sekarang," katanya, Kamis (5/9).
Ia mengatakan dengan program tersebut maka setiap siswa SMA sederajat kelas tiga dan berusia 17 tahun sudah memiliki KTP-el. Hal ini, kata dia akan mempermudah siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau merantau setelah menamatkan pendidikannya di SMA sederajat.
Bagi remaja yang tidak mengenyam pendidikan SMA sederajat dan ingin memiliki KTP, dapat mengurusnya ke kantor Disdukcapil, gerai dinas tersebut atau kantor kecamatan setempat. "Selain itu warga juga dapat memanfaatkan pelayanan lapangan dari kami untuk membuat KTP atau untuk administrasi kependudukan lainnya," katanya.