Kamis 05 Sep 2019 20:39 WIB

KPK akan Kirim Surat ke Presiden Terkait Dua Masalah Ini

KPK mengkhawatirkan 10 nama calon pimpinan KPK dan revisi UU KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terrait RUU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terrait RUU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, saat ini lembaga antirasuah berada di ujung tanduk. Karena itu, KPK akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. 

"Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," tegas Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga

Agus menerangkan ada dua kejadian yang membuat kondisi KPK sekarang ini berada di ujung tanduk. Pertama, ia mengatakan, seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan.

Dalam sepuluh nama tersebut, ia mengatakan,  terdapat orang yang bermasalah. Ia mengkhawatirkan hal ini membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak. 

Kedua, Agus menerangkan, DPR RI telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR pada sidang paripurna, Kamis hari ini. Tak hanya RUU KPK, DPR juga menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK terancam. 

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Agus

Kepada presiden, Agus berharap, Jokowi bisa lebih arif dan bijaksana untuk mendengarkan suara dan masukan dari berbagai pihak. KPK menyadari usulan DPR untuk merevisi UU KPK itu perlu dibahas dengan pemerintah karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. "Apalagi saat ini, presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun," tutur Agus.

"KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," tambah Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement