Kamis 05 Sep 2019 23:06 WIB

KPK Konfirmasi Pengadaan Masjid & Jembatan di Solok Selatan

KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria.

Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai pengadaan masjid dan Jembatan Ambayaran di Solok Selatan, Sumatera Barat. KPK melakukan konfirmasi ketika melakukan pemeriksaan gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan masjid dan Jembatan Ambayaran di Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dua saksi itu, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhanddana Peribadi alias Wanda dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016 sampai 17 Desember 2018 Hanif Rasimon. KPK pada Kamis juga memeriksa Muzni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Usai diperiksa, Muzni mengaku dikonfirmasi soal struktur organisasi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh struktur organisasi apa yang dimaksudnya tersebut.