Kamis 05 Sep 2019 23:51 WIB

BNNP Bekuk Tiga Sekuriti yang Bawa 3.000 Ekstasi

3.000 pil ekstasi yang dibawa oknum sekuriti akan diedarkan di tempat hiburan malam

Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membekuk tiga oknum sekuriti sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. BNNP menyebut ketiganya tertangkap basah mengantongi 3.000 butir pil ekstasi.

"Kemarin kita melakukan penangkapan di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta barat, dengan barang bukti sekitar 3000 butir ekstasi, sebuah air soft gun, serta satu unit Toyota Avanza dan Honda HRV," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis (5/9).

Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial DRW alias SN (46) MSN (45) dan NDL (40). Tagam mengatakan tiga tersangka itu menyediakan narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan malam Olympic dan Grand Paragon.

Ketiganya ditangkap di pada 2 September di kamar 301 Hotel Olympic, Tamansari, Jakarta Barat, pada pukul 23.40 WIB.

Tagam menjelaskan saat itu BNNP DKI menerina informasi adanya pengiriman ektasi ke Hotel Olympic dan penerimanya akan mencicipi barang haram tersebut sebelum mengedarkannya.

"Jadi pada Senin itu anggota mendapat informasi semuanya berkumpul di satu kamar hotel dan akan datang barang baru sekalian tester untuk barang ini bagus atau tidak," tutur Tagam.

Berdasarkan laporan tersebut, Bidang Brantas BNNP DKI bergerak untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

"Saat kita lakukan penggerebekan ternyata di dalam kamar ada tiga orang yang sudah kita incar," ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut kemudian diamankan petugas BNNP DKI dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU No.35/2009.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. Kalau pengedar itu pasti ancamannya mati," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement