REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat memiliki potensi yang besar di Indonesia dengan mayoritas Muslim. Namun, masih ada kesenjangan antara potensi dengan realisasi zakat itu sendiri. Karena itulah Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam menginisiasi program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana zakat yang dinamakan Kampung Zakat.
Saat ini, Ditjen Bimas Islam tengah fokus menjalankan Program Daerah Binaan selama tiga tahun ke depan. Selama dua tahun pelaksanaan sejak 2018, ditargetkan akan ada 14 titik 'Kampung Zakat' yang dibangun.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan penunjukkan 14 titik wilayah yang menjadi pilot project Kampung Zakat merujuk pada SK Dirjen Bimas Islam Nomor 298 tahun 2018. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki petunjuk teknis pelaksanaannya. Program ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat (LAZ).
"Kita sudah MoU dengan Baznas dan lembaga-lembaga zakat (LAZ). Targetnya tiga tahun ke depan kita akan memberdayakan kurang lebih 150 Kepala Keluarga (KK) berdaya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan sosial kemanusiaan," kata Amin, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (5/9).
Ia menuturkan, kriteria Kampung Zakat adalah wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015. Mengacu pada Perpres tersebut, kriteria lokasi Kampung Zakat di antaranya, setiap lokasi paling sedikit terdapat 100 kepala keluarga, memiliki potensi ekonomi yang belum berkembang di daerah tersebut, berada di wilayah tertinggal, serta letak geografisnya mudah terjangkau.