REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai dunia arbitrase, para Calon Hakim yang sedang menjalani Diklat III Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III, Gelombang I Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia, melakukan kunjungan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Kunjungan sebanyak 42 orang Calon Hakim pelatihan ini merupakan salah satu agenda pembelajaran dalam pelatihan Calon Hakim, dimaksudkan untuk menambah wawasan para Calon Hakim tentang Arbitrase pada umumnya & BANI pada khususnya,” ujar Hakim Tinggi Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung, Sintar Sitorus di Kantor BANI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan MA disambut oleh Sekjen BANI, N. Krisnawenda dan Tim Ahli BANI Mohammad Saleh. Selanjutnya para Calon Hakim tersebut mengikuti paparan yang diberikan oleh Ketua BANI, M. Husseyn Umar, Sekretaris I Eko Dwi Prasetiyo, dan lainnya.
“Dari paparan, ada beberapa hal menarik yang saya dapatkan, misalnya, jika dalam pengadilan itu mau tidak mau akan membuat pihak yang bersengketa merasa tidak nyaman, karena terbuka untuk umum, sedangkan dalam penyelesaian arbitrase pihak lain tidak akan mengetahui bahwa para pihak ini sedang bersengketa, hal ini dikarenakan sifatnya yang tertutup,” ujar Sintar.
Selain itu, menurut Sintar dalm arbitrase juga tidak sekadar mencari siapa pihak yang menang dan siapa pihak yang kalah, tapi mencari titik temu untuk mencari penyelesaian.
“Penyelesaian dengan cara win win solution itu saya rasa paling mendekati rasa keadilan dan kenyamanan bagi pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Menurut Sintar, kunjungan kali ni merupakan gelombang pertama dari para Calon Hakim yang dibawa ke BANI. Selanjutnya, akan ada sekitar dua gelombang lagi yang akan datang pada kisaran akhir Oktober dan Desember.
“Harapannya untuk ke depan materi mengenai Arbitrase ini perlu diketahui tidak hanya oleh Calon Hakim ini, tapi juga yang sudah menjadi hakim saya rasa perlu untuk diberikan materi ini, dan juga perlu adanya kerjasama dengan Diklat Mahkamah Agung, agar materi tentang arbitrase ini dimasukkan salah satu mata ajar, karena kami juga dalam Diklat mendapatkan materi lain seperti pajak dan lainnya,” ujar Sintar.
Sementara itu, Husseyn Umar menyambut baik harapan MA untuk dapat memasukan mata ajar mengenai arbitrase dalam Diklat mereka. “Sebenarnya, untuk mengembangkan pengetahuan arbitrase sudah ada Institut Arbiter Indonesia (IArbI), melalui pelatihan, seminar ataupun diskusi tentang arbitrase bagi publik peminat dan praktisi arbitrase,” ujar Husseyn.