Sabtu 07 Sep 2019 00:07 WIB

Pemerintah Serahkan 3 Ribu Sertifikat Tanah ke Warga Kalbar

Seluruh transmigran yang belum memiliki sertifikat tanah tidak perlu khawatir

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Seorang transmigran sedang bercocok tanam di tanah yang tandus. (ilustrasi)
Foto: www.matanews.com
Seorang transmigran sedang bercocok tanam di tanah yang tandus. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menyerahkan 3.000 Sertifikat tanah kepada warga Kalimantan Barat (Kalbar) di Rumah Radakng atau Rumah Panjang, Pontianak, Kalbar pada Kamis (5/9). Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, M. Nurdin mengatakan jumlah sertifikat tersebut sudah termasuk yang diberikan untuk transmigran sebanyak 345 bidang lahan.

Menurut Nurdin, sertifikat yang diberikan untuk 345 bidang lahan transmigran tersebut berasal dari tiga Kabupaten yakni Kubu Raya 300 bidang, Ketapang 25 bidang dan Kayong Utara 20 bidang.

"Jumlah yang sudah diberikan tersebut merupakan bagian dari total 12.321 bidang yang bakal diterbitkan sertifikatnya kepada warga transmigrasi yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 4.139 bidang, Kapuas Hulu 1.761, Ketapang 1.504, Kayong Utara 4.467 dan Sambas 450 bidang," kata Nurdin dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (6/9).

Mengenai kegelisahan para transmigran yang belum mendapatkan sertifikat, Nurdin mengatakan seluruh transmigran yang belum memiliki sertifikat tanah pekarangannya atau lahan garapannya untuk tidak perlu khawatir. Pemerintah telah berkomitmen dalam hal percepatan sertifikasi tanah atau lahan milik masyarakat.

Nurdin berharap, bagi para transmigran yang sudah memiliki sertifikat untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang dimiliki dengan sebaik-baiknya. "Jadi, masyarakat transmigran tidak usah khawatir dengan sertifikat lahannya karena lahan yang sudah ditetapkan akan disertifikatkan secara bertahap. kita akan terus upayakan adanya peningkatan realisasi pemberian sertifikat lahan kepada para transmigran," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement