REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) ikut buka suara terkait penetapan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar informasi provokatif dalam insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus lalu.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim menyebutkan bahwa kebebasan berbicara dan berpendapat melalui media sosial harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap individu.
"Kita kan harus melihat juga. Biar saja nanti proses hukum seperti apa. Karena memang kan problemnya ada aturan pidana yang mengatur soal itu. Karena kebebasan ada pertanggungjawabannya," kata Ifdhal, Jumat (6/9).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Veronica dinilai telah menyebarkan informasi yang bersifat provokatif dan tak benar di media sosial Twitter.
"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti yang jumlahnya cukup ditambah keterangan saksi-saksi, ada pengembangan yang awalnya VK kami jadikan saksi, kini jadi tersangka," ujar Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).
Menurut polisi, pada saat terjadinya insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tersangka memang tidak ada di lokasi. Namun, yang bersangkutan sangat aktif memprovokasi.
Seperti di salah satu unggahannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalan di Jayapura. Status itu diunggah pada 18 Agustus 2019.
Kemudian, lanjut Luki, ada juga unggahan yang menyebutkan polisi melancarkan 24 tembakan ke asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Kesemua unggahan tersebut, lanjut Luki, ditulis dalam bahasa Inggris. "Padahal, beritanya tidak sesuai dengan aslinya," ujar Luki.
Tersangka VK juga sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.