Jumat 06 Sep 2019 18:41 WIB

KAI Tutup 311 Tutur Pelintasan Sebidang Ilegal

Selama 2019, telah terjadi 260 kali kecelakaan di jalur kereta api, 76 orang tewas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menunggu. Pengendara kendaraan roda dua  menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menunggu. Pengendara kendaraan roda dua menunggu teerbukanya pintu perlintasan kereta sebidang di Jalan K.H Mansyur, Jakarta, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengatasi pelintasan sebidang jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) sudah mengupayakan untuk menutupnya. Terutama pelintasan sebidang yang tidak resmi atau ilegal. Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan KAI sudah melakukan sosialisasi dan menutup pelintasan tidak resmi.

"Sebanyak 311 pelintasan tidak resmi telah KAI tutup dari tahun 2018 sampai Juni 2019," kata Edi di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga

Edi mengakui dalam proses langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Untuk itu, Edi menilai, dalam menyelesaikan permasalahan tersebut membutuhkan peran banyak pihak.

"Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah," tutur Edi.

Sebab, menurut Edi kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dan tanggung jawab KAI selaku operator. Namun, lanjut Edi, untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang perlu beberapa upaya dilakukan KAI.

Selama 2019, telah terjadi 260 kali kecelakaan di jalur kereta api yang mengakibatkan 76 orang meninggal. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara ytetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada pelintasan resmi.

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun strategi untuk mengatasi pelintasan sebidang jalur kereta api yang bersinggungan dengan jalan. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api yang berada di Indonesia secara menyeluruh.

Zulfikri menjelaskan saat ini jalur kereta api yang sudah dibangun secara total mencapai 989 kilometer. Dengan penambahan jalur kereta api yang dibangun, Zulfikri mengatakan, perjalanan kereta api semakin meningkat.

Meskipun begitu Zulfikri mengakui peningkatan tersebut juga menimbulkan risiko lain. "Dngan semakin meningkatnya perjalanan kereta api, potensi untuk terjadinya masalah di pelintasan sebidang itu akan semakin besar," kata Zulfikri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/9).

Dari total jalur kereta api yang sudah dibangun, Zulfikri menuturkan secara total terdapat 4.854 pelintasan sebidang. Dari total tersebut sebanyak 1.238 perlintasan sebidang yang dijaga, 2.046 pelintasan sebidang yang tidak dijaga, dan 1.570 pelintasan sebidang yang ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement