REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG— Sebanyak 750 personel TNI Angkatan Darat dikirim ke wilayah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste (RDTL) untuk mengamankan sejumlah kawasan perbatasan di daerah itu.
Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Syaiful Rahman, kepada wartawan di Markas Lantamal VII Kupang, Jumat (6/9), mengatakan pasukan yang akan diberangkatkan ke perbatasan itu berasal dari satuan tugas tempur dari Yonif 132/Bima Sakti (BS) dan satuan tugas tempur Yonif Raider 142/Ksatria Jaya.
"Ratusan prajurit TNI ini baru tiba Kamis (5/9) kemarin dan akan diberangkatkan hari ini juga untuk menggantikan Satgas Pamtas sebelumnya yang sudah bertugas selama sembilan bulan guna mengamankan wilayah perbatasan RI-RDTL itu," katanya usai memimpin apel penerimaan ratusan prajurit TNI itu di Markas Lantanal VII Kupang.
Komandan berbintang satu tersebut merincikan bahwa Yonif 132/Bima Sakti (BS) akan menggantikan Satgas sebelumnya yakni Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara di sektor Barat
Sementara Yonif 142/Ksatria Jaya menggantikan satgas dari Yonif Raider 408/Suhbrasta yang sudah bertugas selama sembilan bulan di sektor Timur.
Lebih lanjut, dalam sambutannya di hadapan ratusan prajurit TNI itu, Dia menyampaikan agar satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Saya berharap kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL hendaknya melaksanakan tugas dengan maksimal sehingga situasi dan kondisi di wilayah perbatasan tetap aman dan kondusif," tutur dia.
Dia juga menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh pasukan Satgas Pamtas RI RDTL agar melaksanakan pergeseran pasukan menuju pos masing masing dengan tertib dan setiba di pos segera laksanakan serah terima dengan baik. "Pelajari karakteristik medan, budaya, adat istiadat, situasi dan kondisi daerah setempat," kata dia.
Orang nomor satu di Korem 161/Wirasakti itu juga juga meminta agar para prajurit melaksanakan tugasnya sesuai protap dan ketentuan yang berlaku kemudian juga melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Timor Leste bila ada terjadi pelanggaran di daerah perbatasan.