Jumat 06 Sep 2019 19:01 WIB

Ini Harapan Ketua KPK kepada Presiden

Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tak akan pernah menjadi UU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo terkait disetujuinya draf rancangan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat Baleg, Kamis (5/9). Pengiriman surat kepada Presidrn dilakukan mpai saat ini, pihaknya masih sering mendengar pernyataan yang tegas dari Presiden yang tidak akan melemahkan KPK. 

"Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama," kata Agus dalam pesan singkatnya, Jumat (6/9).

Baca Juga

Agus menuturkan, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang. Pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting membangun kepastian hukum. 

Faktor inilah yang selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Korupsi adalah biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara. 

"Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Agus, perlu dipahami, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. "Bapak Presiden sering menyebutkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyaknya orang yang ditangkap dan dipenjarakan. Namun, perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang," tutur Agus.

photo
Ketua KPK Agus Rahardjo. (REPUBLIKA)

Karena itu, semua wajib mengarah kepada sistem  lebih transparan yg tetap menegakkan integritas. Prosedur dan tata-kelola lebih sederhana waktunya yang lebih cepat serta lebih mengutamakan hasil yang optimal. 

Bahkan saat ini, KPK juga mendampingi seluruh provinsi, kabupaten atau kota untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan sistem, tata-kelola, dan prosedur di berbagai bidang. Misalnya, perizinan investasi, perencanaan dan alokasi anggaran (e-planing dan budgeting), pengadaan barang atau jasa, pengawasan internal, asset daerah, promosi dan rotasi pejabat, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Sebab, keberlanjutan lembaga antikorupsi sangat tergantung pada pimpinan tertinggi. 

Agus menambahkan, revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak, bergantung pada peran penting Presiden. Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU.

Jika Presiden ingin KPK kuat maka KPK akan kuat. "Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. In shaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua. Salam Anti Korupsi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement