REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur akan melibatkan saksi ahli pidana untuk menelusuri dugaan unsur pidana kesengajaan atau kelalaian dalam serangan anjing. Serangan anjing tersebut mengakibatkan seorang asisten rumah tangga (ART).
"Kita bermohon kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengkomunikasikan tim penyidik kami dengan saksi ahli pidana," kata Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Jakarta, Jumat (6/9) siang.
Menurut dia, tim penyidik telah memeriksa total enam saksi terkait kejadian di antaranya dari keluarga pemilik anjing, yakni TD dan dua putranya berinisial HR dan ER. Sedangkan dari pihak keluarga korban di antaranya Ejang selaku suami korban dan anak korban serta pembantu TD lainnya bernama Nisa.
Namu, rangkaian pemeriksaan terhadap enam saksi yang berlangsung sejak kejadian pada Jumat (30/8) hingga Kamis (5/9) belum berujung pada kesimpulan dugaan tindak pidana. Abdul mencontohkan salah satu tindakan kelalaian atau unsur kesengajaan seperti tidak memberi makan anjing dan melepasnya untuk mencari mangsa.
"Tapi sampai sekarang kami belum menemukan unsur tersebut," katanya.
Abdul berharap keterlibatan saksi ahli pidana dalam kasus yang menewaskan ART bernama Yayan (35) dapat menemukan titik terang, apakah berlanjut kepada pidana atau kasusnya dihentikan secara hukum. "Kalau tidak ada unsur pidana, maka kita hentikan kasusnya. Kalau mereka mau berdamai silakan, tapi hukum akan tetap berjalan," kata Abdul.