REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan, tidak ada pemutusan kabel serat optik sepihak tanpa pemberitahuan pada operator penyedia jaringan saat proyek revitalisasi trotoar. Hari menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumumkan akan adanya proyek revitalisasi ini sejak Januari lalu dan juga telah mengundang Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk rapat bersama beberapa kali.
"Jadi artinya sebenarnya mereka juga mengerti. Hanya kadang saya juga memaklumi, mereka ada yang minta waktu mundur. 'Mundur Pak nanti dulu' gitu. Mundur sih boleh, hanya kami kan dikejar waktu. Desember harus selesai. Kalau mundur-mundur terus nanti Desember nggak selesai, saya yang kena," ujar Hari saat dihubungi pada Jumat di Jakarta.
Selain itu, Hari juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan dispensasi bagi operator untuk kelonggaran waktu, yakni dua bulan sebelum pemutusan kabel. Bahkan di sela dispensasi tersebut, tetap ada rapat dan sosialisasi dari Wali Kota pada operator pada Maret dan April 2019.
"Sampai waktu injury time, kami kan harus mulai ngecor trotoarnya, kami sudah bongkar dan buat manhole segala macam, lalu deadline. Turun tidak turun, saya potong, akhirnya ada yang sudah turun ada yang belum, yang ketinggalan ya resiko dia," tuturnya.
Potongan kabel fiber optik di depan Kantor Pos Cikini yang telah dipotong, Jakarta, Senin (26/8).
Sebelumnya, Apjatel mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada koordinasi proses eksekusi yang belakangan muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.
Menurut Hari, pihak Pemprov telah menyediakan tempat kabel serat optik tersebut di bawah tanah dan terus berkomunikasi terkait hal-hal teknis untuk memfasilitasi operator. Terkait rencana somasi dari Apjatel karena keluhan dari pelanggan mereka, Hari menegaskan bahwa hal tersebut merupakan risiko keterlambatan merelokasi asetnya sendiri.
"Saya bukan berurusan dengan pelanggan, tapi saya sama operatornya. Nah, operator itu di dalam perizinan pun sebenarnya sudah disampaikan, ini di Perda, apabila ada proyek pemerintah yang sedang berlangsung untuk kepentingan publik, mereka wajib merelokasi," tuturnya.