REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif iuran peserta mandiri BPJS kelas I dan II JKN-KIS diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan.
Iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan.
Iuran kelas III peserta penerima bantuan iuran (PBI) naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN
Iuran kelas III peserta mandiri yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) belum disetujui oleh DPR untuk naik.
DPR beralasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III peserta mandiri akan membebani masyarakat bawah.
DPR juga meminta pemerintah melakukan pembersihan data.
Ada dua usulan dari DPR jika memang iuran BPJS Kesehatan kelas III peserta mandiri ikut naik.
Peserta mandiri kelas III dapat mengajukan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) jika tidak mampu.
Kenaikan iuran kelas III peserta mandiri tidak sebesar iuran kelas III peserta PBI yang ditanggung pemerintah.
Kenaikan iuran BPJS karena defisit BPJS Kesehatan.
Tahun ini, defisit diproyeksikan mencapai Rp 32,8 triliun.
Pada 2024, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan akan mencapai Rp 77,8 triliun.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah data: Dessy Suciati Saputri/Ratna Puspita