Sabtu 07 Sep 2019 22:50 WIB

Komplotan Pencuri Ranmor Dipimpin Seorang Remaja Diringkus

Komplotan curanmor ini sudah tujuh kali beraksi mencuri motor di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Polresta Depok berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dipimpin seorang remaja berusia 17 tahun yakni AS. Pelaku ditangkap bersama dua anak buahnya, RA (31 tahun) dan RS (29) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Komplotan curanmor ini dipimpin seorang remaja berusia 17 tahun. Dari tiga pelaku yang ditangkap, kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Jumat (6/9).

Azis menambahkan, komplotan curanmor ini sudah tujuh kali beraksi mencuri motor di Kota Depok, yakni di wilayah Sukmajaya, Pancoran Mas, Sawangan, dan Beji. "Modus para pelaku berangkat dari daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, menggunakan motor, keliling mencari sasaran motor yang sedang diparkir dan mulai beraksi menjelang Subuh," jelasnya.

Menurut Azis, para pelaku curanmor merusak stop kontak motor dengan cara menggunakan kunci letter T, lalu merusak kunci gembok tambahan pengamanan pada motor yang sedang diparkir. "Peran masing-masing pelaku, ada yang bertugas mengawasi, eksekusi, bahkan ada yang menjadi joki membawa motor hasil kejahatan," jelasnya.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan yakni lima kunci letter T, dua unit motor Yamaha N Max, tiga unit motor Honda Beat, dan motor Beneli.

"Motor yang dijual dipasarkan ke orang lain per unit sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan foya-foya. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegas Azis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement