Sabtu 07 Sep 2019 22:00 WIB

Kontras Bisa Bawa Kasus Munir ke Ombudsman

Itu dilakukan karena Presiden tidak kunjung mengumumkan temuan tim pencari fakta.

Rep: Flori Sidebang / Red: Israr Itah
Koordinator KontraS Yati Andriyani (kedua kiri) bersama Direktur Imparsial Al Araf (kiri), Dewan Penyantun STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti (tengah), Istri aktivis HAM Munir, Suciwati (kedua kanan) dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan soal 15 Tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Koordinator KontraS Yati Andriyani (kedua kiri) bersama Direktur Imparsial Al Araf (kiri), Dewan Penyantun STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti (tengah), Istri aktivis HAM Munir, Suciwati (kedua kanan) dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan soal 15 Tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, belum juga terungkap. Padahal aksi kejahatan ini terjadi pada 15 tahun silam. Keluarga pun akan melakukan beberapa upaya hukum, salah satunya melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI. 

"Untuk langkah hukum ada beberapa, kami bisa saja laporkan Presiden ke Ombudsman Indonesia," kata Koordinator Kontras, Yati Adriyani, saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9).

Baca Juga

Yati mengatakan, itu dilakukan karena Presiden tidak kunjung mengumumkan hasil temuan tim pencari fakta (TPF) Munir. Ia menilai ini sebagai maladministrasi.

Upaya hukum lainnya, kata dia, bisa saja mengajukan gugatan karena menilai Presiden melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, menurut dia, tidak ada kepastian hukum selama 15 tahun ini dan sikap Presiden merugikan banyak pihak. 

"Ini pasti sudah memberikan banyak kerugian, tidak hanya kepada Mbak Suci (istri almarhum Munir, Suciwati) dan keluarga, melainkan juga kita semua sebagai masyarakat, sebagai publik," kata dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Suciwati mengatakan, banyak strategi yang telah ia rencanakan. Di antaranya, mendesak tindak lanjut eksaminasi yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM, hingga mempertanyakan tidak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement