REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan, pemilihan calon pimpinan KPK (capim KPK) harusnya langsung saja dilakukan oleh presiden sebagai penanggung jawab negara. Karena penerapan aturan tersebut sudah banyak dilakukan di banyak negara.
“Saat ini proses seleksi capim KPK bermasalah dan berpotensi melemahkan kinerja KPK sendiri. Sehingga saya berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil langkah yang tepat nantinya,” katanya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (8/9).
Saut menambahkan kalau Undang-Undang (UU) KPK mau diperkuat, seharusnya, capim KPK ditentukan oleh presiden. Jadi, kalau ada kendala atau masalah, presidennya yang bertanggung jawab. Sebab, di negara lain sudah menerapkan aturan tersebut.
Saut melanjutkan 10 capim KPK yang terpilih tidak bisa diubah. Sehingga ia hanya berharap kepada lima orang pimpinan KPK yang terpilih bisa menyesuaikan diri dengan nilai-nilai KPK yang sudah dibangun sejak lembaga antirasuah tersebut dibentuk.
Saut hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai terkait kinerja pimpinan KPK yang baru nanti. Walaupun nantinya mereka sudah terpilih, mereka harus menunjukan performa kerjanya, kalau mereka kerja tetapi tidak sesuai pasti akan dikritik oleh masyarakat.
Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat bersama panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat tersebut rencananya akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/9). “Komisi III akan mengundang Pansel (Capim) KPK ke Komisi III," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9).
\