Senin 09 Sep 2019 06:25 WIB

Penurunan Pajak Rangsang Perusahaan untuk Go Public

Penurunan PPh Badan ini menunjukkan upaya konkrit untuk menstimulus kegiatan usaha

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Wartawan mengambil gambar layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Wartawan mengambil gambar layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik langah pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan tercatat. Direktur Eksekutif AEI Syamsul Hidayat melihat ini bisa msnjadi daya rangsang perusahaan untuk go public

"Nagi perusahaan yang tercatat insentif itu menggemberikan, harapannya ini akan jadi stimulus atau daya rangsang perusahaan untuk IPO (Initial Public Offering)," kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).

Menurut Syamsul, insentif ini juga merupakan kompensasi atas pengelolaan perusahaan yang baik karena lebih terbuka, profesional dan bertanggungjawan terhadap dana masyarakat. Syamsul yakin insentif ini bisa meningkatkan pendapatan perusahaan. 

Secara makro, lanjut Syamsul, penurunan pajak ini akan berdampak terhadap peningkatan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham juga akan merasakan manfaat dari insentif ini.