Ahad 08 Sep 2019 20:18 WIB

DPRD Kota Malang Cari Cara Terhindar dari Korupsi

Anggota legislatif lebih baik mencari penghasilan dari kegiatan yang resmi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (6/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penangkapan seluruh anggota DPRD Kota Malang tahun lalu telah meninggalkan kesan buruk bagi lembaga legislatif setempat. Kesan kekhawatiran ini pun turut dirasakan para anggota yang baru dilantik, beberapa waktu lalu.

Ketua sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan satu saran agar lembaganya terhindar dari penangkapan akibat korupsi. Anggota legislatif lebih baik mencari penghasilan dari kegiatan yang resmi. Salah satunya dengan membantu menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lalu memberi pemasukan lebih pada APBD.

Baca Juga

"Kalau APBD naik, dewan bisa mengajukan kenaikan gaji. Tidak apa-apa minta, jangan takut dicemooh, ya daripada korupsi," kata Made kepada wartawan di Halaman Gedung DPRD Kota Malang, belum lama ini.

Menurut Made, potensi peningkatan PAD Kota Malang sebenarnya besar. Namun sayangnya, laporan pajak pengusaha setempat belum transparan sehingga PAD rendah. Berdasarkan temuan KPK, kata Made, banyak setoran pajak pengusaha tidak sesuai dengan semestinya.

Terakhir, PAD Kota Malang mencapai Rp 2,4 triliun atau 102 persen dari target yang ditetapkan sekitar Rp 1,9 triliun. "Itu termasuk kecil, untuk ukuran Kota Malang harusnya Rp 5 sampai 7 triliun. Itu berdasarkan potensi yang ada," jelasnya.

Made berjanji pihaknya akan mencoba mencari potensi-potensi sumber PAD di Kota Malang. Dengan demikian, PAD di tahun depan dapat meningkat dibandingkan sebelumnya. "Nanti akan kita awasi juga," tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement