Ahad 08 Sep 2019 21:40 WIB

Kasus Pelecehan di Cilacap, Siswi SMP Jadi Korban

Korban pelecehan ini berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Elba Damhuri
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menjadi korban pelecehan seks tiga pria  berusia sepantaran. Korban yang beinisial NN yang masih berusia 15 tahun tersebut dilecehkan oleh ketiganya setelah sebelumnya direcoki minuman keras jenis ciu.

''Ketiga orang yang melakukan tindakan pelecehan itu sudah kami tangkap. Seorang sudah kami tahan, sedangkan dua lainnya masih kami periksa,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Sabtu (8/9).

Ketiga pelaku yakni OTS (19), FN (15), dan NH (16), seluruhnya warga desa di Kecamatan Patimuan. Sedangkan tersangka yang ditahan, OTS.

AKP Onkoseno menyebutkan, kasus tersebut berawal dari perkenalan NN dengan OTS, melalui media sosial. Melalui perkenalan ini, hubungan keduanya semakin dekat sampai kejadian saat OTS menghubungi NN untuk bertemu di rumahnya pada sekitar akhir Agustus 2019.

Atas permintaan itu, NN yang berangkat dari rumah mengaku hendak pergi sekolah, justru pergi ke rumah OTS yang saat itu sedang kosong. Di rumah itu, ternyata juga sudah ada FN dan NH. Atas bujukan ketiganya, mereka kemudian melakukan pesta miras di rumah itu.

''Dalam kondisi tak sadar akibat mabuk ciu inilah, ketiga orang tersebut memperkosa korban,'' kata Kastreskrim. Kegiatan yang mereka lakukan ini berlangsung hingga malam hari.

Orang tua korban yang cemas anaknya tidak kunjung pulang, sempat menyusul anaknya ke sekolah. Namun saat itu tidak ditemukan. Belakangan, NN pulang sendiri ke rumahnya dengan kondisi lemah.

Ibu korban yang merasa curiga dengan kondisi NN, akhirnya menanyai apa yang sudah terjadi. Dari pertanyaan itulah, NN mengaku telah dinodai ketiga orang temannya. ''Dari pengakuan itu, orang tua korban akhirnya melapor ke polisi,'' kata Kasatreskrim.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan ini langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka. Dari hasil visum juga diketahui, pada alat vital korban terdapat luka akibat tindakan para tersangka.

''Ketiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement