REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 september 2019 dan pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dari hasil evaluasi ganjil-genap dapat mengurangi kemacetan polusi udara dan meningkatnya pengguna transportasi umum sebanyak 40 persen.
"Rencana implementasi perluasan ganjil genap, yang nanti nya akan, dimulai pada tanggal 9 september, jadi dari hasil evaluasi kami dari uji coba yang dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September, terjadi penurunan yang baik," kata Syafrin, Ahad (8/9).
Ia berkata, berdasarkan analisa dan evaluasi akan melakukan perluasan di Jakarta di mana akan ada tambahan empat koridor. Sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan ganjil-genap kini bertambah menjadi 25 ruas jalan. Selain itu pelaksanaannya pada sore hari, ditambah satu jam, dari jam 16.00 hingga 21.00 WIB.
"Pertama koridor satu yang semula hanya Jalan Sudirman, Thamrin dan Merdeka Barat, ini akan diperpanjang, disisi utara, Jalan Majapahit, Gajahmada, Hayam Wuruk sampai ke Kota. Di sisi selatannya akan diperpanjang dari Jalan Sisimangaraja, Panglima Polim sampai dengan Fatmawati dan TB Simatupang," kata Syafrin.
Selanjutnya ada koridor tambahan mulai dari Jalan Suryopranoto kemudian Jalan Balikpapan. Seperti Caringin sampai dengan Tomang Raya akan bertemu di Simpang S Parman Simpang Tomang. Koridor ketiga, yaitu dari Simpang Pramuka, Ahmad Yani, mengarah ke barat sampai ke Simpang Salimprataman.
"Koridor ke empat untuk menambah perluasan ini adalah mulai dari Jalan Simpang Pramuka, Salemba, Matraman, ini mengarah ke utara ke Jalan Kramat Raya masuk ke Senen Raya dan sampai Jalan Gunung Sahari di ujung Simpang RE Martadinata," kata Syafrin.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil-genap. Yakni sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, angkutan barang khusus BBM dan BBG, kendaran pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional pemerintah, serta TNI, Polri kendaraan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan tujuannya untuk melakukan pertolongan jika ada pelanggaran lalu lintas, dan kendaraan yang khusus dengan pengawalan kepolisian.
"Untuk kendaraan disabilitas ini tentu akan pasang stiker, jika ada masyarkat disabilitas yang menggunakan kendaraan," kata Syafrin.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, perluasan ganjil genap itu sudah melalui kajian forum lalu lintas dan Polda Metro Jaya hadir ikut serta dalam penentuan kebijakan tersebut. "Kami Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hadir di dalamnya. Jadi kami dari Ditlantas akan mendukung kebijakan perluasan ganjil genap ini untuk implementasinya jelas mesti didukung dengan peraturan gubernur dan pemasangan rambu-rambu di titik perluasan ganjil genap," kata I Made Agus.
Ia mengatakan, selama masa sosialiasi akan dipasang rambu selama 30 hari. Ditlantas mulai 9 september akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakan hukum yaitu tindakan secara represif.
"Saat ini kami melaksaankan tindakan preemtif berupa sosialisasi, termasuk preventif termasuk penempatan petugas di titik perluasan, dan mulai 9 September kami akan melaksanakan tindakan represif," kata I Made Agus.