Senin 09 Sep 2019 06:29 WIB

Groundbreaking PLTSa Putri Cempo Dijadwalkan September

Pembangunan PLTSa Putri Cempo direncanakan dua tahap dengan total listrik 10 MW.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Petugas melakukan uji coba mesin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas melakukan uji coba mesin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Peletakan batu pertama atau ground breaking tahap pertama proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, dijadwalkan dilaksanakan pada September 2019. Saat ini, manajemen PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku pengelola PLTSa tengah mengejar kesepakatan pendanaan dari China Construction Bank (CCB).

Sebelumnya, manajemen memilih PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai kreditur utama. Namun, ternyata kedua pihak gagal mencapai kesepakatan pendanaan proyek percontohan PLTSa tersebut.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, gagalnya kesepakatan pendanaan antara PT SMI dengan Pemkot karena PT SMI tidak segera memberikan kepastian. Namun, Wali Kota masih melihat kemungkinan PT SMI mengucurkan pembiayaan untuk pembangunan PLTSa tahap kedua yang berkapasitas 5 mega watt (MW).

"Groundbreaking kalau tidak 18 September ya 27 September. Kalau sudah bicara groundbreaking berarti (pendanaan) beres," ucap Wali Kota kepada wartawan akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, dalam adendum perjanjian pembangunan konstruksi PLTSa Putri Cempo antara Pemkot dengan PT SCMPP menekankan kerja sama penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah di Kota Solo berbasis teknologi ramah lingkungan menggunakan konsep zero waste. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

"Yang lebih utama ini zero waste. Karena dipakai semua kota/kabupaten di Perpres itu," ujar Wali Kota.

Di sisi lain, operasional PLTSa Putri Cempo memerlukan dukungan anggaran pemerintah dalam bentuk biaya pengolahan limbah sampah (BPLS) atau tipping fee. Berdasarkan penghitungan manajemen, BPLS itu berkisar Rp 400 ribu per ton sampah yang diolah setiap hari.

"Kami tidak punya anggaran untuk membayar tipping fee (BPLS), makanya kami akan meminta pendanaan dari APBN. Apalagi di Perpres itu bunyinya pemerintah daerah bisa minta bantuan pemerintah pusat maksimal Rp 500 ribu per ton per hari," imbuh Wali Kota.

Sementara itu, Direktur Utama PT SCMPP Elan Syuherlan, menjelaskan, BPLS dihitung dari selisih harga jual listrik antara harga lama, yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 44 Tahun 2015, dengan harga baru yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Pembangunan PLTSa Putri Cempo direncanakan dua tahap. Tahap pertama direncanakan dapat menghasilkan listrik sebesar 5 Mega Watt dari sekitar 220 sampai 250 ton sampah per hari yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo. Kemudian, pembangunan tahap kedua juga ditargetkan menghasilkan 5 mega watt. Sehingga, total listrik yang dihasilkan mencapai 10 mega watt dari sekitar 450 ton sampah per hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement