Senin 09 Sep 2019 09:50 WIB

DPR Diminta Akomodasi Perampuan di Pimpinan Parlemen

KODE Inisiatif meminta revisi UU MD3 mengakomodasi perempuan dalam pimpinan DPR.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Kode Initiative - Veri Junaidi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Kode Initiative - Veri Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi meminta DPR mengakomodasi perempuan dalam kursi pimpinan legislatif melalui aturan hukum. Aturan itu dapat tercantum dalam revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," ujar Veri.

Baca Juga

Menurut Veri, rencana revisi UU MD3 ialah momen yang tepat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sebagai pimpinan parlemen. Sebab, hal itu diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perempuan diutamakan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

Putusan MK yang dimaksud Veri bernomor Nomor 82/PUU-XII/2014. Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi Undang-Undang MD3 yang saat itu dimohonkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Khofifah Indar Parawansa. Pemohon dalam permohonannya meminta MK mewajibkan keterwakilan perempuan dalam pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan. Akan tetapi, dalam putusannya, MK tak memasukan kata 'wajib' dalam aturan keterlibatan perempuan.

Pertimbangannya, ada kondisi yang memungkinkan tidak adanya perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif. MK hanya memutuskan, pembuat undang-undang harus memasukan frasa 'mengutamakan' perempuan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif dan AKD. "Mengutamakan itu dalam artian, itu wajib dalam tanda petik, hanya saja ini sebagai klausul antisipatif kalau misalnya nanti tidak ada perempuan," ujarnya.

Veri mengatakan, seharusnya DPR tidak hanya merevisi aturan yang menjadi kepentingan tentang keterwakilan seluruh partai politik sebagai MPR. Jika memang benar-benar ingin melakukan revisi terhadap UU MD3, mestinya memperhatikan isu-isu lain yang krusial. Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang. Pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.

Mimi Kartika

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement