REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan audisi anak untuk menjadi atlet bulu tangkis tetap bisa dilakukan tanpa menyertakan logo merek produk rokok. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai penggunaan logo produk rokok pada audisi anak tersebut melanggar regulasi.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak menolak penggunaan logo rokok dalam audisi atlet bulutangkis. Hal itu ditanggapi oleh penyelenggara audisi, PB Djarum dengan menghentikan audisi umum bulu tangkis. Penghentian audisi itu pun menjadi polemik di masyarakarat.
YLKI menekankan permintaan KPAI dan LAI bukan menghentikan audisi bulu tangkis, tetapi audisi yang tidak melibatkan logo merek rokok, dalam hal ini Djarum. Tulus Abadi menganggap penggunaan logo perusahaan rokok tidak pantas dalam audisi bulu tangkis. Selain itu, kata dia, melanggar regulasi yang ada, yakni PP No 109 tahun 2012.
"Apa pun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok, walau berkedok foundation," katanya dalam siaran pers, Senin (9/9).
Ia mengungkapkan dalam praktik olahraga di level internasional, termasuk di dalam bulu tangkis, adalah terlarang melibatkan industri rokok, dalam bentuk apapun. YLKI juga mengritik keras sikap Menpora yang justru mendukung audisi tersebut dengan sponsor PB Djarum.
"Sekali lagi, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulu tangkis adalah hal yang sangat positif dan patut diendors. Namun melibatkan industri rokok dan apalagi anak-anak sebagai obyeknya adalah tidak pantas dan melanggar regulasi," ujarnya.