Senin 09 Sep 2019 10:56 WIB

Puluhan Kendaraan Ditilang di Jalan Gunung Sahari

Ruas Jalan Gunung Sahari sudah diterapkan perluasan sistem Ganjil Genap.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan perluasan Ganjil Genap 2019 di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9). Tanpa toleransi, pelanggar yang tak patuhi aturan dikenakan sanksi tilang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, ruas Jalan Gunung Sahari sudah diterapkan perluasan sistem Ganjil Genap. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Mulai hari ini jadi sesuai dengan di Pergub yang ada diberlakukan sistem ganjil genap," kata Benhard, saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9).

Untuk wilayah Jakarta Utara, dijelaskannya lokasi yang diterapkan sistem ganjil genap hanyalah Jalan Gunung Sahari sejauh kurang lebih dua kilometer. Tepatnya, mulai dari TL (Trafict Light) Bintang Mas sampai dengan perbatasan Jakarta Pusat yakni rel kereta.

"Hari ini kami bersama aparat kepolisian, TNI, hingga Samsat hadir disini untuk memantau sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggar," jelasnya.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo menerangkan, penilangan terhadap pelanggar tidak pandang bulu. Sejak Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 08.45 WIB, terdapat sekitar sekitar 40 kendaraan roda empat berplat yang ditilang.

"Hari ini sudah mulai kita tindak dengan penilangan bagi pengendara yang melintas tidak sesuai ketentuan. Puluhan petugas sudah disiagakan di lokasi saat jam-jam pemberlakuan sistem ganjil genap ini," tutupnya.

Diketahui, perluasan Ganjil Genap 2019 ini diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut. Diantara pengecualian itu kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, kendaraan truk tanki bahan bakar,

Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement