REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan perluasan Ganjil Genap 2019 di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9). Tanpa toleransi, pelanggar yang tak patuhi aturan dikenakan sanksi tilang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, ruas Jalan Gunung Sahari sudah diterapkan perluasan sistem Ganjil Genap. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Mulai hari ini jadi sesuai dengan di Pergub yang ada diberlakukan sistem ganjil genap," kata Benhard, saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9).
Untuk wilayah Jakarta Utara, dijelaskannya lokasi yang diterapkan sistem ganjil genap hanyalah Jalan Gunung Sahari sejauh kurang lebih dua kilometer. Tepatnya, mulai dari TL (Trafict Light) Bintang Mas sampai dengan perbatasan Jakarta Pusat yakni rel kereta.