GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Tersangka perdagangan kosmetik dan barang rumah tangga kedaluwarsa berinisial P (37) mengaku mampu meraup untung hingga jutaan rupiah dalam sepekan. Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samhudi mengatakan keuntungannya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
"Banyak konsumen yang dirugikan tentunya kita akan mengembangkan ini dapat dari mana barang sudah tidak layak digunakan tapi masih diedarkan," jelas Samhudi, di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).
AYO BACA : Polda Jabar Ungkap Perdagangan Barang Kedaluwarsa
P ditangkap Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar di rumahnya, di Kampung Depok, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (2/9/2019) lalu. Tersangka ditangkap bersama dengan ratusan ribu barang bukti.
Samhudi menuturkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengganti tanggal kedaluwarsa pada label kemasan barang. Caranya adalah dengan menghapus, menggosok, menggunting, menempel, dan menutup label kemasan.
AYO BACA : Viral! Sopir Angkot Bandung Ini Bawa Bayinya Saat Antar Penumpang
"Praktek ini sudah berjalan sekitar tiga sampai empat tahun. Tersangka di bantu empat orang karyawan yang di gaji sebesar Rp2 juta Rp3 juta per orang," ujarnya.
Dia menyebutkan, tersangka menjual barang kedaluwarsa dengan cara borongan ke wilayah Surabaya, Medan, dan Bandung. Selain itu, barang tersebut dijual secara eceran di Ruko di Jalan Raya Pacet, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Sekitar 10.000 jenis total 200.000 pcs barang bukti dengan total sekitar Rp2 miliar. Barang tersebut dijual dengan cara konsumen datang dan juga dikirim lewat paket," katanya. Dalam sehari, tersangka mampu mengganti tanggal kedaluwarsa pada label kemasan sebanyak 1.000 - 2.000 pcs.
Dia menjelaskan tersangka mendapatkan barang kedaluwarsa tersebut dari berbagai wilayah di antaranya dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Jakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf d atau e atau f atau g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Pelaku diancam dengan ancaman maksimal pidana kurungan penjara selama lima tahun," ungkapnya.
AYO BACA : Polda Jabar Doa Bersama Demi Keamanan Papua