Senin 09 Sep 2019 13:29 WIB

Penjual Kosmetik Kedaluwarsa Raup Untung Jutaan Rupiah

Perdagangan kosmetik dan barang rumah tangga kedaluwarsa terus menjamur

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Tersangka perdagangan kosmetik dan barang rumah tangga kedaluwarsa berinisial P (37) mengaku mampu meraup untung hingga jutaan rupiah dalam sepekan. Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samhudi mengatakan keuntungannya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

"Banyak konsumen yang dirugikan tentunya kita akan mengembangkan ini dapat dari mana barang sudah tidak layak digunakan tapi masih diedarkan," jelas Samhudi, di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

AYO BACA : Polda Jabar Ungkap Perdagangan Barang Kedaluwarsa

P ditangkap Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar di rumahnya, di Kampung Depok, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (2/9/2019) lalu. Tersangka ditangkap bersama dengan ratusan ribu barang bukti.

Samhudi menuturkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengganti tanggal kedaluwarsa pada label kemasan barang. Caranya adalah dengan menghapus, menggosok, menggunting, menempel, dan menutup label kemasan. 

AYO BACA : Viral! Sopir Angkot Bandung Ini Bawa Bayinya Saat Antar Penumpang

"Praktek ini sudah berjalan sekitar tiga sampai empat tahun. Tersangka di bantu empat orang karyawan yang di gaji sebesar Rp2 juta Rp3 juta per orang," ujarnya.

Dia menyebutkan, tersangka menjual barang kedaluwarsa dengan cara borongan ke wilayah Surabaya, Medan, dan Bandung. Selain itu, barang tersebut dijual secara eceran di Ruko di Jalan Raya Pacet, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Sekitar 10.000 jenis total 200.000 pcs barang bukti dengan total sekitar Rp2 miliar. Barang tersebut dijual dengan cara konsumen datang dan juga dikirim lewat paket," katanya. Dalam sehari, tersangka mampu mengganti tanggal kedaluwarsa pada label kemasan sebanyak 1.000 - 2.000 pcs.

Dia menjelaskan tersangka mendapatkan barang kedaluwarsa tersebut dari berbagai wilayah di antaranya dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Jakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf d atau e atau f atau g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Pelaku diancam dengan ancaman maksimal pidana kurungan penjara selama lima tahun," ungkapnya. 

AYO BACA : Polda Jabar Doa Bersama Demi Keamanan Papua

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement