REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai penambahan pimpinan MPR dapat juga memperkuat empat pilar Indonesia. Usulan penambahan pimpinan MPR RI menjadi salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
MPR RI selama ini menyosialisasikan empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada masyarakat. "Tugas MPR itu dipentingkan karena harus menyampaikan ini ke seluruh Indonesia. Ketika pascareformasi kita sedikit longgar, saya kira ini waktunya untuk menata ulang," ujar Hinca di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin (9/9).
Hinca mengatakan revisi UU MD3 soal komposisi pimpinan MPR RI itu juga akan berimbas pada penguatan sistem tata negara Indonesia. "Ketatanegaraan kita memang harus diperkuat, oleh karena itu apa yang ingin kita nyatakan memperkuat sistem ketatanegaraan itu adalah perkuatan pada MPR," ujar Hinca.
Hinca menilai, usai kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 semua partai harus kembali bersatu untuk membangun Indonesia. Karena usai Pemilu 2019, berbagai masalah kembali muncul.
"Terutama parpol di MPR untuk mulai fokus lagi memperkuat sistem ketatanegaraan kita yang pasca reformasi ini kita agak longgar," ujar Hinca.
Pekan lalu, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin sidang meminta pandangan fraksi-fraksi mengenai revisi UU MD3 disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.
Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR. Salah satunya adalah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, yang terdiri satu ketua dan sembilan wakil ketua.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memyetujui penambahan pimpinan MPR. Agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bisa segera dibicarakan dengan pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, revisi UU MD3 kemungkinan akan mengubah satu atau dua pasal di dalamnya. Sehingga pihaknya ingin fraksi lain di DPR tak lagi mempersoalkan penambahan kursi pimpinan MPR.
"Kalau semuanya sudah sepakat dan dipahami, tidak perlu ada perdebatan, tinggal membicarakannya bersama-sama dengan pemerintah. Setelah itu, dibawa lagi ke sidang paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU," ujar Saleh.