Senin 09 Sep 2019 19:53 WIB

Calo Jual Tanah Orang tanpa Izin Pemiliknya

Calo berinisial T menjual tanah dan memalsukan sertifikatnya.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – T (30) perempuan warga Semarang harus berurusan dengan kepolisian di Polres Sukoharjo. Hal ini terjadi lantaran T diduga telah menjual tanah bukan miliknya dan tanpa izin pemilik tanah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim AKP Gede Yoga Sanjaya menerangkan, T menjual tanah milik S yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Sebenarnya T merupakan perantara atau calo penjualan tanah tersebut.

Tanah kosong seluas 100 meter persegi itu dipasangi papan yang bertuliskan dijual tanpa perantara. Hingga suatu hari, pemilik tanah mengetahui tanahnya tersebut telah terjual. Korban, kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sukoharjo.

“Penangkapannya di Sukoharjo, korban memancing T ke sini lalu kami lakukan penangkapan atas dasar penipuan,” jelas dia, Senin (9/9).

Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap dalang di balik kasus ini. Kepolisian juga telah menggeledah rumah yang dijadikan kantor notaris. Oknum notaris diduga meneribitkan sertifikat palsu, atas tanah yang di jual T. Aria/Polres Sukoharjo

The post Ealah, Tanah Bukan Miliknya Kok Dijual Tanpa Izin, Ya Begini Akhirnya appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement