REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala melihat adanya kesamaan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian menanyakan mengapa keduanya tidak disatukan saja.
"Saya pribadi setuju dengan Dewan Pengawas dari Penasihat yang lima itu, sebab pada dasarnya berfungsi sebagai Dewan Pengawas. Kenapa tak disatukan saja?" kata Adrianus di gedung Ombudsman RI Jakarta, Senin (9/9).
Ia menduga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya hanya ingin fungsi Dewan Pengawas dipertegas lagi sehingga memiliki kewenangan untuk menindak aparatnya.
"Mungkin DPR ingin fungsi Dewan Pengawas ditegaskan. Dari konsultatif, hanya saran saja, ini mungkin tidak cukup. Jadi diberi kewenangan penuh," ujar Adrianus.