Senin 09 Sep 2019 16:54 WIB

Ombudsman: Teguran Kami Dorong KPK Perketat SOP Penahanan

Adrianus merujuk kasus pengawal KPK tertangkap CCTV menerima 'uang kopi' dari Idrus.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Prosedur Standar Operasional (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat. "Kesannya (pengetatan aturan) itu respons dari KPK. Saya tidak bisa mengonfirmasi hal itu. Tapi, seolah-olah begitu," kata Adrianus di gedung Ombudsman RI Jakarta, Senin (9/9).

Ia merujuk pada kasus pengawal KPK yang tertangkap CCTV menerima 'uang kopi' dari terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, beberapa waktu yang lalu. Adrianus menduga di dalam pengawalan tahanan, KPK kini sudah tidak lagi memberi ruang penilaian (judgement) dan kelonggaran pada pengawalnya. Semua tahanan pun diperlakukan sama.

Baca Juga

Namun, sejumlah pihak yang tidak mengerti malah mempermasalahkan hal itu sehingga muncul dugaan adanya maladministrasi. Padahal, perubahan yang dibuat KPK itu sudah sesuai aturan.

"Apa yang dilakukan KPK terdapat dalam regulasi. Maka kenapa diprotes, karena tahanan tidak tahu. Bayangkan posisi pelapor yang berada pada dua situasi itu, tentu kaget dia," ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan sudah menjadi tanggung jawab Ombudsman memeriksa laporan itu sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ia mengatakan praktik pengawalan tahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 1999.

"Kami harus memeriksa dan mereviewnya. Dan kami sampai pada kesimpulan, tidak ada yang salah dari semua itu. Hanya ada beda persepsi, pada orang yang berada pada dua situasi yang berbeda itu," ujar Adrianus.

Selain itu, tahanan Kepolisian dan Kejaksaan juga mendapat perlakuan yang sama. Itu ditetapkan dalam PP tersebut dan diperkuat dalam SOP KPK. Bahkan, kata dia, dalam ruangan dokter pun seyogianya pengawal hadir jika memang dirasa perlu.

Ruang fleksibilitasnya ada pada pengawal. Kalau di ruang dokter dianggap berbahaya, maka harus dikawal. "Kami sudah konsultasi ke beberapa pihak, praktik itu biasa. Bahwa yang paling tahu terhadap satu situasi adalah pengawal. Mau ketat atau longgar, itu tergantung pengawal," ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan atas dasar itu Ombudsman menilai tidak ada maladministrasi yang dilakukan KPK. Ia menambahkan seminggu ke depan akan membuat laporan tertulis ke KPK dan menutup kasus itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement