REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Prosedur Standar Operasional (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat. "Kesannya (pengetatan aturan) itu respons dari KPK. Saya tidak bisa mengonfirmasi hal itu. Tapi, seolah-olah begitu," kata Adrianus di gedung Ombudsman RI Jakarta, Senin (9/9).
Ia merujuk pada kasus pengawal KPK yang tertangkap CCTV menerima 'uang kopi' dari terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, beberapa waktu yang lalu. Adrianus menduga di dalam pengawalan tahanan, KPK kini sudah tidak lagi memberi ruang penilaian (judgement) dan kelonggaran pada pengawalnya. Semua tahanan pun diperlakukan sama.
Namun, sejumlah pihak yang tidak mengerti malah mempermasalahkan hal itu sehingga muncul dugaan adanya maladministrasi. Padahal, perubahan yang dibuat KPK itu sudah sesuai aturan.
"Apa yang dilakukan KPK terdapat dalam regulasi. Maka kenapa diprotes, karena tahanan tidak tahu. Bayangkan posisi pelapor yang berada pada dua situasi itu, tentu kaget dia," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan sudah menjadi tanggung jawab Ombudsman memeriksa laporan itu sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ia mengatakan praktik pengawalan tahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 1999.
"Kami harus memeriksa dan mereviewnya. Dan kami sampai pada kesimpulan, tidak ada yang salah dari semua itu. Hanya ada beda persepsi, pada orang yang berada pada dua situasi yang berbeda itu," ujar Adrianus.
Selain itu, tahanan Kepolisian dan Kejaksaan juga mendapat perlakuan yang sama. Itu ditetapkan dalam PP tersebut dan diperkuat dalam SOP KPK. Bahkan, kata dia, dalam ruangan dokter pun seyogianya pengawal hadir jika memang dirasa perlu.
Ruang fleksibilitasnya ada pada pengawal. Kalau di ruang dokter dianggap berbahaya, maka harus dikawal. "Kami sudah konsultasi ke beberapa pihak, praktik itu biasa. Bahwa yang paling tahu terhadap satu situasi adalah pengawal. Mau ketat atau longgar, itu tergantung pengawal," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan atas dasar itu Ombudsman menilai tidak ada maladministrasi yang dilakukan KPK. Ia menambahkan seminggu ke depan akan membuat laporan tertulis ke KPK dan menutup kasus itu.